Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terbongkar, Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Besar
Font Terkecil
Font Terbesar
WARGA LAMPUNG | LAMPUNG — Polda Lampung mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala besar yang beroperasi lintas daerah dengan menangkap 24 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp235,1 miliar. Pengungkapan 17 kasus tersebut dilakukan sepanjang Februari hingga Juni 2026, dengan sebagian besar operasi berpusat di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar, Meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, lima liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Happy Five atau Erimin 5.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, mengatakan kasus tindak pidana narkotika berskala besar itu merupakan kasus periode Februari s/d Juni 2026.
"Pengungkapan ini berpusat di area strategis Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi salah satu pintu perbatasan utama antar-pulau," kata dia, pada Kamis (18/6).
Ia menyebutkan, kurun waktu lima bulan terakhir (Februari - Juni 2026), jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan rincian capaian
Sementara Laporan Polisi (LP) Diungkap 17 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 24 orang, jaringan pengedar/kurir.
Estimasi mencapai Rp 235.134.910.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Melalui penyitaan ini, kata Kapolda, Polri berhasil menyelamatkan kurang lebih 948.628 jiwa anak bangsa dari bahaya laten narkoba.
"Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas di lapangan, di antaranya Memasukkan barang haram ke dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, serta bagasi tersembunyi. Mereka bergerak menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, dan mobil box pengantar paket," imbuh Kapolda.
Selain itu, lanjut dia, ada yang menyelundupkan narkotika dengan cara menitipkannya kepada orang lain dalam bentuk paket kiriman yang sudah dikemas sedemikian rupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal sebagaimana termaktub dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba.
Petugas di lapangan dipastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang mencoba melawan atau melarikan diri, sesuai dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009.
"Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa," ujar Helfi.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bersiaga selama 24 jam bebas pulsa. (R/hms)
