Polisi Sebut Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Penuhi Prosedur Pemberitahuan Sesuai Aturan
Font Terkecil
Font Terbesar
WARGA LAMPUNG | JAKARTA — Aksi demonstrasi yang digelar BEM UI bersama sejumlah elemen kampus di Bundaran HI menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Pusat menyebut tidak menerima surat pemberitahuan resmi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Polisi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak memerlukan izin, namun tetap harus didahului dengan pemberitahuan kepada aparat guna mendukung pengamanan dan ketertiban.
Sebelumnya, dalam rilis Polres Metro Jakarta Pusat yang diterima Redaksi menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan aksi secara resmi kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kegiatan demonstrasi tidak memerlukan izin dari kepolisian, namun penyelenggara wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat setempat paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan berlangsung."
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan, pihaknya memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan.
"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kombes Reynold.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian, Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai,
"Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima," jelasnya.
Meski demikian, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.
"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," kata Kombes Reynold.
Polisi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.( hm/R-07)
