Modus Korupsi Proyek Whoosh, KPK: Tanah Negara Dijual Lagi Kepada Negara
Font Terkecil
Font Terbesar
WARGA LAMPUNG | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh, yakni adanya markup harga hingga penjualan tanah negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyelidikan yang sudah berlangsung sejak awal 2025 terkait dengan KCJB adalah terkait dengan pengadaan pembebasan lahan, bukan terkait dengan moda transportasi Whoosh.
"Harusnya negara membeli tanah itu dengan harga 10, kemudian harus membeli dengan harga 100, balikin. Ini di proses pengadaan lahannya. Ini tidak dalam proyeknya tersebut. Karena itu kan dibagi beberapa segmen, ini segmen di pengadaan yang ditangani," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 10 November 2025.
Asep menerangkan, pembebasan lahan yang akan didalami mulai dari Halim, Jakarta hingga Tegalluar, Bandung.
"Ada oknum-oknum di mana dia yang bersangkutan itu yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara," kata Asep.
Seharusnya, kata Asep, tanah milik negara yang akan digunakan untuk proyek pemerintah atau negara tidak perlu bayar alias gratis.
"Di sana ada terindikasi tindak pidana korupsi, ada lahan-lahan milik negara, ada lahan yang kemudian dijual tidak sesuai dengan harga pasar dan jauh lebih tinggi dan lain-lain. Nah kerugian dari sisi pembebasan lahan ini yang sedang kita kejar, dan kita akan kembalikan kepada negara," kata Asep. (sumber: rmol)
