BREAKING NEWS

Proyek Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Disorot Publik, Alzier Desak BPK–BPKP Segera Audit


WARGA LAMPUNG | LAMPUNG — Tokoh masyarakat Lampung yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap sejumlah proyek pembangunan di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung yang dinilai tidak berjalan optimal dan terkesan mangkrak. 

Audit investigasi diminta dilakukan terhadap penggunaan anggaran pada periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2026.

Menurut Alzier, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung serta Mustasyar PWNU Provinsi Lampung, berdasarkan informasi yang diterimanya dari berbagai pihak, saat serah terima jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung pada awal tahun 2022 lalu, terdapat sisa anggaran lebih dari Rp170 miliar.

"Namun saat ini dana tersebut dikabarkan telah habis, sementara hasil pembangunan yang terlihat dinilai tidak signifikan. Bahkan terdapat proyek yang terkesan mangkrak," ujar Alzier, Jumat (16/1/2026).

Salah satu proyek yang menjadi perhatian publik adalah Proyek Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung dengan nilai anggaran sekitar Rp3,75 miliar, yang hingga kini masih menuai berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Alzier menegaskan, audit investigasi oleh lembaga berwenang sangat penting untuk menjawab berbagai spekulasi, isu, serta dugaan yang berkembang, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif yang berlarut-larut.

"Audit ini penting agar semuanya terang dan transparan, serta dapat meluruskan berbagai isu yang berkembang di masyarakat," tegasnya.

Dukungan dari Elemen Masyarakat

Sebelumnya, LSM Transparansi Rakyat Lampung (TRAPUNG) bersama Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung telah melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada November 2025 lalu. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta komersialisasi layanan akademik.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum untuk mengusut realisasi proyek-proyek di UIN Raden Intan Lampung. Menurutnya, hasil audit internal tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penyimpangan.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H., yang berharap proyek pembangunan gapura dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri proyek-proyek lain di lingkungan kampus tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Klarifikasi Pihak UIN

Sementara itu, pihak UIN Raden Intan Lampung melalui Ketua Tim Humas dan Kerja Sama, Novrizal Fahmi, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek pembangunan gapura bukan proyek mangkrak, melainkan proyek multiyears yang dilaksanakan melalui mekanisme tender LPSE Kementerian Agama.

Ia menyebutkan, proyek tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan dinyatakan tidak ditemukan permasalahan. Tertundanya kelanjutan pembangunan disebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran, bukan karena proyek dihentikan.

Permintaan audit investigasi yang disampaikan Alzier tersebut selanjutnya diserahkan kepada kewenangan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (N/red)

Posting Komentar