GUYiTUd9GSO5TpO7TfY7BSM7TA==

Syaifullah Tamliha: Temuan MKMK Bisa Sebagai Dasar Pengajuan Hak Angket


WARGA LAMPUNG | JAKARTA — Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha mengatakan, bahwa MKMK ada temuan dan bisa sebagai dasar pengajuan hak angket.
 
"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh Presiden, itu bisa digunakan hak angket," kata Tamliha saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). 

Menurut Tamliha, dasar pengajuan hak angket itu bila MKMK menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres. 

"Iya. Artinya ada moral hazard untuk memasukkan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," katanya. 

Kendati demikian, Tamliha merasa hak angket itu butuh waktu yang lama diproses. 

"Kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ujar Tamliha. 

"Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu.  Tetapi secara kalkulatif sih bisa," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga MK. Ajakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (31/10/2023). 

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya, Masinton Pasaribu anggota DPR daerah pemilihan dari DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (rl/by)

Type above and press Enter to search.