WARGA LAMPUNG | DENPASAR — Setelah bolak balik dilakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Akhirnya Kejati Bali menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Dari empat tersangka yang ditetapkan salah satunya Rektor Unud, Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat lainnya dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.
"Untuk proses selanjutnya, Penyidik melakukan Penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurutnya, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, sejak pagi hari pukul 09.00, Senin (09/10) ke empat tersangka telah memenuhi pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga pukul 12.30 pemeriksaan dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan tes kesehatan untuk kemudian dititipkan ke Lapas Kerobokan.
Khusus untuk kerugian negara, kata Sabana akan kembali diupdate oleh pihak Kejati Bali. Menurutnya, awalnya ada kerugian Rp 443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar.
"Empat tersangka ini dijerat dan diancam Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP," tutup Sabana di Kejati Bali, Renon. (md)