WARGALAMPUNG.COM | BALAM — DPP ASPIRA (Aspirasi Rakyat) mensikapi secara serius terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan petinggi Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pelaporan kasus dugaan tindak Penganiayaan Nomor: LP/B/1352/IX/2023/SPK/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 September 2023 dengan terlapor Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian SH MH (ARJ), memantik reaksi keras Sekjend (ormas) DPP ASPIRA (Aspirasi Rakyat), Budiono Bakti Masyarakat alias BBM.
Budiono didampingi Tim Monitoring DPP ASPIRA, Ali Yusuf mengatakan, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum "Praduga tidak bersalah", dugaan tindak penganiayaan patut disayangkan.
Apalagi diduga dilakukan masyarakat kecil dengan terlapor ARJ, diduga menggunakan Senpi, Arogansi dari calon wakil rakyat inilah yang disesalkan Budiono.
Tanpa bermaksud mempengaruhi atau mengintervensi proses hukum, Budiono berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, sesuai bukti-bukti, diantaranya bukti visum karena korban diduga terkena getok gagang senpi ARJ.
"Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Bandarlampung agar dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pedang hukum harusnya tajam kesemua arah, tanpa pandang pulu. Meski terlapor bukan orang sembarangan, petinggi partai, caleg atau apapun statusnya saat ini menjadi Ketua BPW PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia) Lampung," katanya.
"Jangan sampai pedang hukum ini terkesan hanya tajam kebawah, namun tumpul keatas. Pedang hukum jangan sampai mencederai rasa keadilan dihati masyarakat," imbuh Budiono.
Ia berharap, aparat penegak hukum juga dapat bekerja cermat, tegas dan terukur. Bukan hanya pada dugaan pasal tindak penganiayaannya saja, namun juga harus mengusut izin kepemilikan senjata apa (Senpi) ARJ.
ARJ sendiri dalam keterangan pers, pada Senin (18/9) membantah telah melakukan dugaan tindak penganiayaan pada Minggu (17/9) tersebut, dan Ia justru balik melaporkan para korban ke Polsek Sukarame. (**)