WARGALAMPUNG.COM | PESAWARAN — Ketua Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, SH., MH yang terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum Serentak 2024 mendatang ini telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak penganiayaan UU Nomor 1 tahun 1964 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Laporan Polisi ini disampaikan oleh Oka Ernanda warga Gunung Terang, Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1352/IX/2023/SPK/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 September 2023.
Pada saat menyampaikan laporan, Pelapor berserta empat kawannya anggota keluarga dan Kuasa Hukum Ari Syandi Harahap, SH.
Dalam laporannya, Oka sebagaimana tertuang pada STPL yang ditandatangani Ipda Hendra Irawan, menguraikan bahwa pada hari Minggu (17/9/2023) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB ia bersama empat kawannya; M. Basirulhaq, Leonardo Abimael, Yasirmanan, dan Diana Desy Masari, tengah nongkrong di sebuah lapangan yang ada di sekitar rumah Ketua Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran itu, di kawasan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
Saat ia dan kawan-kawannya asyik berbincang, Rico keluar dari rumahnya dengan membawa senjata api dan langsung menembakkan peluru ke arah atas.
“Saya dan dua kawan disuruh mendekat. Begitu dekat, kepala kami langsung dipukul dengan gagang senpi, setelahnya ia menodongkan ke kening dan memaksa kami untuk mengaku telah melakukan pencurian buah dugan,” urai Oka dalam laporannya ke Polisi.
Selepas menyampaikan laporan dengan dugaan penganiayaan serta pengancaman dengan senpi, Oka dan empat kawannya melakukan visum di rumah sakit.
Ari Syandi Harahap selaku Kuasa Hukum lima korban aksi arogansi Ketua Partai Gerindra yang belakangan namanya santer disebut bakal maju pilkada Pesawaran itu, berharap, penyidik Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dan masalah senpi yang dijadikan alat untuk menganiaya dan pengancaman dengan UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Ari Syandi Harahap.
Menurut Ari Syandi Harahap meski seseorang diberi izin memegang senjata api, namun tidak berarti dapat mempergunakan sesuai kehendaknya, ada aturan yang menjadi protap penggunaan senpi, apalagi bagi warga sipil.(rl/BE-02)