Berpotensi Meresahkan Iklim Investasi, Jagur Ondi SH Dilaporkan Ke Polisi
Font Terkecil
Font Terbesar
WARGA LAMPUNG ■ SUBANG — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Subang resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang diduga dilakukan oleh Jagur Ondi, SH.
Berdasarkan tanda terima laporan yang diterbitkan oleh kepolisian, salah satu kuasa hukum TG, Charles Aji Setyadhi, SH., MH., telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh Jagur Ondi. SH
Salah satu tim advokat TG, Fredi Moses Ulemlem, SH., MH., pada jumat (6/3/2026) meminta aparat penegak hukum segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia menilai dugaan penyalahgunaan informasi elektronik tersebut tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi meresahkan iklim investasi di Kabupaten Subang.
Fredi menegaskan bahwa laporan ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh berhenti hanya pada alasan administratif.
"Ini bukan perkara sepele. Dugaan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan serius. Kami mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada pembiaran ataupun perlambatan proses hukum,” tegas Fredi.
Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan berbasis digital kerap menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan reputasi, gangguan keamanan data, hingga potensi kerugian materiil.
Oleh karena itu, kata Fredi, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.
Fredi Moses Ulemlem, SH., MH., yang juga merupakan aktivis GMNI, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai prinsip due process of law agar hak-hak kliennya tetap terlindungi.(*)
