WARGA LAMPUNG | BANDAR LAMPUNG — Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengingatkan remisi tahanan terhadap narapidana agar dijadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku lebih baik lagi.
Pesan itu disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menjadi inspektur Upacara Penyerahan Remisi Umum kepada Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung serangkaian HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Klungkung, pada Kamis (17/8).
Remisi ini diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 1379,1383,1387,1390 PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RI) Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Adapun jumlah keseluruhan Narapidana Klungkung sebanyak 122 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 114 orang dan perempuan 8 orang. Sementara yang memperoleh remisi sebanyak 92 orang dengan masing-masing lama pemberian remisi diantaranya 6 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang, 4 bulan sebanyak 8 orang, 3 bulan sebanyak 30 orang, dan 2 bulan sebanyak 24 orang dan 1 bulan sebanyak 25 orang.
Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Bupati Suwirta menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Bina Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakat dengan baik dan terukur.
“Jadi yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini untuk dijadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh. Dirgahayu Republik Indonesia ke-78, Merdeka,” ucapnya.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Tjokorda Gde Agung, Kapolres Klungkung, Dandim 1610/Klungkung serta instansi terkait lainnya.(hm/red).