GUYiTUd9GSO5TpO7TfY7BSM7TA==

Penerbitan SGRTG Register 40 Gedong Wani Timbulkan Polemik


WARGA LAMPUNG | LAMSEL — Terbitnya Surat Ganti Rugi Tanah Garapan (SGRTG) wilayah Register 40 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Sinar Rejeki, Purwotani, Karang Rejo, Sidoharjo, Sumber Jaya dan Margo Lestari, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, dinilai tidak mempunyai payung hukum yang jelas, sehingga tidak berfungsi sebagai kepemilikan berkekuatan hukum tetap. 

Kewenangan dalam tata kelola tanah di wilayah kehutanan telah diatur oleh Permen LHK nomor 9 tahun 2021 sehingga SGRTG yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa yang berada diwilayah register 40 gedong wani seharusnya tidak perlu untuk diterbitkan. Terbitnya SGRTG secara teknis juga menjadi pertanyaan karena adanya biaya yang sifatnya tidak resmi akan penggunaannya, untuk desa sinar rejeki biaya penerbitan surat ganti rugi tanah garapan dikenakan biaya Rp.400.000/bidang dengan jumlah surat yang beredar sekitar 3000-4000 lembar sehingga diduga uang yang telah diterima terestimasi 1,2 - 1,6 miliar rupiah tanpa ada kejelasan penggunaannya untuk apa karena uang tersebut tidak diPerdeskan dan  tidak masuk dalam APBDES.

Salah tanggap masyarakat terhadap fungsi SGRTG juga terlihat dari plang yang terdapat pada perkebunan yang menyatakan tanah estimasi seluas 8 hektar adalah milik PT.Sabar dan terjadi juga pada tanah seluas 1200 meter persegi diklaim dimiliki oleh Jepri Saputra dan didampingi  Kantor LAW Firm RBH dan Partner oleh Boby Kurniawan, SH juga terjadi pada penyitaan rumah dan tanah terhadap transaksi hutang piutang.

Ketua DPP LSM GPAN Indonesia, Edi mengatakan, akan melakukan investigasi terkait hal tersebut. 

"Bilamana ditemukan delik hukum terhadap terbitnya Surat Ganti Rugi Tanah Garapan atau SGRTG itu, maka siapapun yang terlibat terhadap proses nya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturab dan Perundang-undangan yang berlaku diwilayah hujum Indonesia," ujar Edi (26/2) pada wartawan www.wargalampung.com

Saat wartawan WL  mengkonfirmasi  UPTD KPH Gedong Wani (26/2) melalui nomor whatsapp, Kasi PKSDAEPM, Tommy memberikan tanggapan bahwa legalitas SGRTG didalam kawasan hutan berupa Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang merupakan pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat. 

Menurut Tommy, kegiatan Pemanfaatan Hutan dimaksud salah satunya yaitu pemanfaatkan Kawasan yang merupakan kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 

"SGRTG bukan merupakan legalitas untuk mengelola di dalam Kawasan Hutan. Apalagi dianggap sebagai bukti kepemilikan lahan/hak atas tanah," tegas Tommy.

Sementara itu, Tokoh masyarakat Desa Sinar Rejeki, Suwarno menilai, terbitnya SGRTG  tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Selain itu, segi pembiayaannya tidak transparan, sehingga terindikasi pungli (pungutan liar).

Suwarno mengharapka agar kedepan penerbitan SGRTG diberhentikan serta pihak berkewenangan dari Dinas LHK Provinsi Lampung dan UPTD KPH Gedong Wani menerapkan peraturan sesuai regulasi yang berlaku.

Suwarno juga menghimbau agar penggarap lahan seharusnya warga yang memang berdomisili dan ber KTP di wilayah 6 Desa tersebut. (BE/01)

Type above and press Enter to search.