GUYiTUd9GSO5TpO7TfY7BSM7TA==

PAI Lampung Versi Nuryadin Bersiap Tempuh Jalur Mahkamah Agung

 

WARGA LAMPUNG | LAMPUNG — Soliditas Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Ketua H. Nuryadin SH tengah menyiapkan kemungkinan langkah hukum ke jalur Mahkamah Agung (MA) terkait SK Penonaktifannya serta menggugat SK Badan Pimpinan Pusat (BPP PAI) yang menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua (baru) BPW PAI Lampung, Achmad Rico Julian SH MH.

Dewan Kehormatan BPW PAI Lampung (Ketua Nuryadin), Bambang Joko Dwi Sunarto SH MH saat ditemui di Gedung Lt.3 Kantor BPW PAI Lampung, Jl.Soekarno Hatta (By Pass) Ruko Wijaya 3 No.8 Bandarlampung mengatakan, kemungkinan pihaknya menempuh jalur hukum, sebagaimana pernah terjadi juga dualisme kepengurusan di DPP Partai Demokrat antara Versi Ketua Moeldoko dan Versi Ketua Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Apalagi sebelumnya, lanjut Bambang DJS, BPW PAI Lampung telah menggelar Rapat Terbatas, pada Kamis (31/8) lalu.

Pada Berita Acara Rapat Terbatas No: 012/B/BPWPAILPG/VII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 itu, intinya menilai karena anprodedural dan melanggar AD/ART, SK Penonaktifan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP-PAI) terhadap Ketua BPW PAI Lampung, H. Nuryadin SH dinyatakan Batal Demi Hukum. BPW PAI Lampung menegaskan solid mengakui, Nuryadin  yang berjuluk 'Si Raja Besi Tua' itu tetap Sah sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027.

Pada ajang rapat yang diikuti semua unsur pengurus harian lengkap serta Dewan Kehormatan itu, BPW PAI Lampung, tegas menolak SK BPP PAI Nomor: 0011-14/SKEP/VII/BPP.PAI/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Dr.Sultan Junaidi S.Sy, MH dan Sekretaris Jenderal Tommy Tri Yunanto ST, SH, MH, tertanggal 22 Agustus 2023 tentang Penonaktifan Sementara Ketua BPW PAI Lampung, H. Nuryadin SH.

Forum rapat menolak SK Penonaktifan Nuryadin, karena ada mekanisme organisasi yang dilanggar tentang Penonaktifan anggota, apalagi Ketua BPW, seperti Surat Peringatan (SP) 1 dan SP-2. Dan yang bersangkutan juga diberikan kesempatan membela diri. Mekanisme tersebut, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAI, tepatnya di Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).

Karena dinilai anprosedural dan melanggar AD/ART yang merupakan landasan konstitusional dari PAI, maka BPW PAI Lampung menyatakan bahwa SK dari BPP PAI tentang Penonaktifan Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung tersebut Batal Demi Hukum. 

"Dengan kata lain, kita, BPW PAI Lampung masih mengakui H. Nuryadin SH sebagai Ketua BPW PAI Lampung.  Keputusan hasil rapat BPW PAI Lampung yang ditujukan ke Badan Kehormatan BPP PAI itu menjadi bahan pertimbangan bagi BPP PAI untuk meninjau ulang SK Penonaktifan Nuryadin dan segera memulihkan harkat dan martabatnya sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027," katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak mendapat amanah sebagai Ketua BPW PAI Lampung, berdasar SK Nomor: 0009-14/SKEP/V/BPP.PAI/2023 tertanggal 16 Mei 2023 atau efektiv menjabat 3 bulan, Nuryadin telah membuktikan kinerjanya yang luar biasa sebagai Ketua BPW PAI Lampung. Diantaranya membangunkan Kantor megah gedung 3 lantai, merekrut banyak anggota, serta sekali menggelar Pelatihan Advokat.

"Sikap tegas kita ini bukan pembangkangan pada BPP PAI. Tapi kita semua harus menghormati konstitusi. Kedaulatan di PAI ini bukan pada individu, tapi pada musyawarah," tegas Bambang JDS.

Sementara itu, dipihak lain, tersebar undangan pada hari ini, Sabtu, 2 September 2023 jam 11.00 wib di RM. Kayu, Jl. Arif Rahman Hakim, Bandarlampung akan digelar agenda Penyerahan SK PLT Ketua BPW PAI Lampung pada Achmad Rico Julian SH MH. (BE/01)

Type above and press Enter to search.