GUYiTUd9GSO5TpO7TfY7BSM7TA==

Kunjungi Lampung Timur, Komite II DPD RI Serap Aspirasi Petani Terdampak Bendungan Margatiga


WARGALAMPUNG.COM | LAMTIM — Komite II DPD RI melakukan rapat kerja dalam rangka advokasi menindaklanjuti aspirasi petani terdampak Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, kemarin. 

Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung; Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR; Perwakilan Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Perwakilan Direktorat Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Perwakilan POLDA Lampung; Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung; Perwakilan Petani Pemilik Lahan Terdampak Bendungan Margatiga; dan pihak lain yang berkepentingan dalam penyelesaian masalah ini. 


Pertemuan ini diawali dengan sambutan Pimpinan Komite II DPD RI Bustami Zainudin. Senator asal Lampung tersebut menyampaikan permasalahan sekaligus keluh kesah para petani terdampak Bendungan Margatiga. 

“Petani terdampak Bendungan Margatiga menolak hasil audit nilai tanah dan tanam tumbuh yang dilakukan oleh Tim Polda Lampung, Tim BPKP Provinsi Lampung dan Tim BRIN Pusat yang menurut petani terdampak Bendungan Margatiga hasil audit tersebut tanpa keterangan dan dasar hukum yang jelas mengingat pemilik tanah/garapan di Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar sampai saat ini belum menerima uang ganti rugi dari Pemerintah,” ujar Bustami Zainudin menyampaikan salah satu dari delapan poin yang menjadi catatan petani terdampak Bendungan Margatiga.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Roy Panagom Pardede, menyampaikan bahwa anggaran untuk penggantian uang ganti rugi sudah disediakan tetapi masih ada kendala karena sulitnya melakukan proyeksi angka uang ganti rugi untuk tanam tumbuh. 

“Terkait nilai tanam tumbuh, kami patuh pada aturan agar nilai yang dibayarkan tidak menjadi permasalahan hukum,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung, Senen Mustakim, menyampaikan amanat Gubernur Lampung agar Pemerintah Daerah Lampung Timur menjadi fasilitator antara pelaksana proyek dengan masyarakat Bendungan Margatiga. “Kami berharap Komite II DPD RI terus memonitor perkembangan permasalahan ini dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan solusi atas permasalahan Bendungan Margatiga,” tambahnya.

Bustami Zainudin juga mendesak Pemerintah agar segera melakukan penyelesaian permasalahan uang ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya. Pembicaraan proses pelepasan tanah negara kepada masyarakat terdampak Bendungan Margatiga dalam kasus ini juga akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. 

“Pemangku kepentingan terkait yang juga tidak hadir pada kegiatan ini akan dilakukan pertemuan selanjutnya di Jakarta untuk mendapatkan solusi dari permasalahan Bendungan Margatiga,” tegas Senator asal Lampung tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI antara lain Aji Mirni Mawarni (Kalimantan Timur), Lalu Suhaimi Ismy (Nusa Tenggara Barat), Marthin Billa (Kalimantan Utara), Ria Mayang Sari (Jambi), Amaliah (Sumatera Selatan), Andri Prayoga Putra Singkarru (Sulawesi Barat), Bambang Santoso (Bali), Angelius Wake Kako (Nusa Tenggara Timur), Adilla Aziz (Jawa Timur), Agustin Teras Narang (Kalimantan Tengah), Fahira Idris (DKI Jakarta),  Zuhri M. Syazali (Kep. Bangka Belitung), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan (Sulawesi Tenggara), Christiandy Sanjaya (Kalimantan Barat), Namto Roba (Maluku Utara), Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Eni Sumarni (Jawa Barat), Lukky Semen (Sulawesi Tengah), Habib Ali Alwi (Banten), dan Stefanus B.A.N Liow (Sulawesi Utara). (advertorial)

Type above and press Enter to search.