Bea Cukai dan APH Gencarkan Penegakan Hukum Barang Ilegal di Provinsi Lampung
Font Terkecil
Font Terbesar
WARGA LAMPUNG | BANDAR LAMPUNG — Bea Cukai Sumbagbar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menegakkan hukum di wilayah Lampung dan Bengkulu. Tak hanya berfokus pada aspek fiskal, institusi ini juga menegaskan perannya dalam perlindungan masyarakat melalui berbagai operasi penindakan terhadap barang-barang ilegal.
Hingga triwulan III tahun 2025, tercatat 841 penindakan dilakukan di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu, disitat pada Kamis (6/11).
Dari hasil tersebut, berhasil diamankan 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai jenis narkotika dan obat terlarang yang terdiri dari 59,9 kg methamphetamine, 50,5 kg ganja, 14 gram tembakau gorila, 250 butir ekstasi, dan 280 butir psikotropika.
"Dalam upaya menjaga integritas dan efektivitas penindakan, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi erat dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat serta pengamanan keuangan negara,” tegas Agus.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi kepada DJBC Sumbagbar beserta seluruh jajaran dan instansi terkait atas kerja keras dalam menegakkan hukum terhadap peredaran barang ilegal di Provinsi Lampung.
Beliau berharap sinergi ini terus diperkuat agar Lampung menjadi wilayah yang bersih dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Lampung bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Lampung juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko di berbagai daerah. Operasi difokuskan pada toko-toko yang menjual rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.
Dari hasil kegiatan tersebut, diamankan 721 bungkus rokok ilegal di Lampung Selatan, 208 bungkus di Lampung Tengah, dan 35 bungkus di Kota Metro.
"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. Upaya ini diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan negara, khususnya melalui sektor perpajakan. Selain itu, kami juga akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kegiatan ilegal. Kami berterima kasih kepada masyarakat Lampung dan seluruh instansi atas dukungannya terhadap kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di Provinsi Lampung,” tegas Helfi.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta memperkuat penerimaan negara.(NI)
