GUYiTUd9GSO5TpO7TfY7BSM7TA==

Merasa Dikriminalkan, Mantan Kapolda Lampung Berikan Suport Kepada Penggarab Wakaf


WARGA LAMPUNG |  LAMTENG — Mantan Kapolda Lampung yang juga selaku Ketua Dewan  Pembina  Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Irjen.Pol (Purn), DR Hi.Ike Edwin, S.Ik,SH,MH berikan Suport kepada para penggarab Tanah Wakaf Milik Yayasan Badan Wakaf Agama Islam, Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Dukungan dan suport tersebut disampaikan Oleh Ike Edwin saat menerima kunjungan dari para penggarab tanah wakaf kampung payung makmur, kecamatan setempat, pada Jum'at (25/8/2023).

Dikesempatan yang sama, Ike Edwin yang juga mantan Kapolda Lampung ini, setelah mendengarkan curhatan dari para penggarab tanah wakaf terkait para penggarab yang diadukan oleh oknum diduga sebagai pembeli lokasi tanah wakaf di Polres Lampung Tengah merasa heran atas kasus tersebut.

Pasalnya, setelah memeriksa dokumen dan surat menyurat legalitas yayasan serta pengakuan pengurus yayasan dan penggarab sempat heran.

Ike Edwin menjelaskan, kok bisa tanah yang sudah diwakafkan diperjual belikan. Sementara berdasarkan surat pernyataan tanah wakaf dan akte notaris tanah wakaf tersebut berdiri sejak tahun 1973.

"Sementara para pembeli dalam surat tersebut diperolah pada Tahun 1995. Apa lagi sengketa tanah wakaf sudah dimediasi oleh mantan bupati Lamteng, Murdianto Toyib dan ada surat keputusan jika tanah wakaf tidak boleh diperjuan belikan,"ujarnya.

Ike Edwin memberikan semangat dan dorongan agar kasus ini pengurus yayasan dan penggarab lapor balik.

"Jangan takut-takut jika benar, kalian juga harus melapor balik oknum yang telah memperjual belikan tanah wakaf. Seharusnya kalian yang berhak melaporkan mereka, oknum yang telah menjual belikan tanah wakaf," tegasnya.

Ike Edwin juga mengatakan, berdasarkan keterangan para penggarab juga bannyak kejanggalan, masa pemanggilan para penggarab oleh pihak polres yang menghantarkan adalah lawan penggarab. Pada instansi kepolisian itu ada aturan dan etika.

"Persoalan tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, yang benar tetap jadi kebenaran dan yang salah tetap jadi kesalahan, Dunia tidak abadi, yang abadi justru yang benar. Benar atau salah selesai dengan keabadian. Terus maju jika kita benar. Pertahankan hak kita apa lagi itu tanah wakaf,"pungkasnya.. (IsZ)


Type above and press Enter to search.