GUYiTUd9GSO5TpO7TfY7BSM7TA==

Selama Ramadhan Tempat Hiburan Di Lampung Wajib Tutup! Bandel, Izin Dicabut


WARGALAMPUNG.COM | TELUK  — Dinas Pariwisata Bandar Lampung minta para pemilik hiburan untuk menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie menyebutkan penutupan sementara tersebut ditujukan kepada diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok.

"Penutupan sementara ini harus dilakukan sejak H-2 Ramadhan hingga H+3 Ramadhan 2024," tandasnya.

Dedeh menambahkan, penutup sementara tersebut termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah.

"Surat Edaran sudah dinaikkan ke ibu Wali Kota Bandar Lampung. Dalam proses penandatanganan," tegas Dedeh, hari ini.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menghimbau pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Bagi yang melanggar, kata dia, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.

Ia menjelaskan, selama Ramadhan juga dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C. (rls/red)

Type above and press Enter to search.